BLT UMKM Rp 2,4 Juta Dilanjutkan Maret 2021, Ini Syarat dan Cara Mendapatkan BPUM
Program Bantuan Presiden (Banpres) produktif alias Bantuan Langsung Tunai ( BLT) sebesar Rp 2,4 juta akan dilanjutkan Tahun 2021 ini.
Pemerintah melewati Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melanjutkan acara ini terhadap pelaku perjuangan mikro yg terkena pandemi.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pelaksanaan acara ini tetap sedang disiapkan dan akan dimulai dari Maret ini.
"Insya Allah lagi disiapkan untuk pelaksanaan dimulai bulan Maret," ujarnya ketika dihubungi Kompas.com, Senin (1/3/2021).
Awalnya acara ini belum direncanakan untuk dilanjutkan.
Namun, sebab tingginya antusias UMKM untuk mendapatkan bantuan ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan acara ini.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki telah meminta masyarakat yg ingin memperoleh BLT UMKM Rp 2,4 juta ini untuk segera cepat mendaftarkan diri.
Caranya, mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Pada ketika mendaftar, masyarakat wajib mengangkat data-data yg dibutuhkan.
Cara Mendapatkan Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta
Dilansir depkop.go.id, bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro yg memenuhi kriteria tertentu.
Untuk mendapakan bantuan tersebut, calon penerima BPUM diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif perjuangan mikro.
Pengusul Banpres Produktif perjuangan mikro di antaranya:
- Dinas yg membidang Koperasi dan UKM
- Koperasi yg telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yg terdaftar di OJK
Syarat Penerima
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, bisa melengkapi data usulan terhadap pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Alamat daerah tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada:
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, dan pegawai BUMN/BUMD
- Bagi pelaku Usaha Mikro yg mempunyai KTP dan domisili perjuangan yg berbeda, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Nantinya pelaku Usaha Mikro yg berhak memperoleh Banpres akan mendapatkan pengumuman melewati pesan pendek (SMS) oleh bank penyalur.
Setelah penerima mendapat SMS, mereka wajib melakukan verifikasi ke bank penyalur yg telah ditentukan, supaya bisa mencairkan dana.
Penerima Banpres untuk Usaha Mikro tak bisa diwakilkan alias dikumpulkan dengan cara kolektif.
Cara Cek Penerima BLT UMKM dan Cara Mencairkan BPUM di BRI
- Cara cek kepesertaan penerima Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UMKM, login eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan no KTP dan kode verifikasi
- Lalu, klik Proses Inquiry
Apabila Kalian bukan penerima BPUM, jadi akan timbul keterangan sebagai berikut:
“Nomor eKTP tak terdaftar sebagai penerima BPUM.”
Selain itu, penerima BPUM juga akan diinformasikan melewati pesan pendek (SMS) oleh bank penyalur.
Setelah mendapatkan pesan pendek (SMS) sebagai penerima BPUM wajib melakukan verifikasi ke bank penyalur yg telah ditentukan, supaya bisa segera mencairkan dana.
Adapun dokumen yg dipersyaratkan untuk pencairan, berikut data yg butuh dibawa:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan bukti diri diri
- Penerima BPUM juga wajib melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan alias Kuasa Penerima dana BPUM.


Posting Komentar untuk "BLT UMKM Rp 2,4 Juta Dilanjutkan Maret 2021, Ini Syarat dan Cara Mendapatkan BPUM"